PPKM Darurat Kota Cirebon, Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Salat Idul Adha di Rumah
CIREBON - Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa Bali, termasuk Kota Cirebon, salah satunya adalah terkait rumah ibadah ditutup sementara.
Tidak hanya itu, ibadah Salat Idul Adha juga tidak dilaksanakan di masjid. Sedangkan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
\"Kami dari DMI Kota Cirebon memberikan dukungan penuh terhadap PPKM Darurat terkait ditutupnya tempat peribadatan,\" ujar Sekretaris PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi, kepada radarcirebon.com, Jumat (2/7/2021).
Disampaikan dia, Kota Cirebon masuk zona merah level 4 kewaspadaan covid-19. Sehingga PPKM Darurat harus dilakukan.
Terkait dengan sosialisasi penutupan sementara rumah ibadah, DMI dengan kemenag sudah membuat surat untuk masjid-masjid di Kota Cirebon untuk menutup sementara.
Dia menyebutkan, penutupan ini sementara. Termasuk salat Idul Adha ditiadakan. Begitu juga pemotongan hewan korban dilakukan di RPH.
\"Kalaupun dilakukan di masjid waktunya setelah hari tasyrik. Diberlakukan mulai nanti malam 00.00 WIB,\" katanya. (rdh)
Baca juga:
- Kota Cirebon Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Nanti Malam Mulai Sosialisasi
- Varian Delta Masuk Kuningan, Kadinkes: Kemungkinan Sudah ke Cirebon Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: